PENGACARA PEMBUNUHAN VINA DAN EKI TANTANG POLISI PK
ZULVIKARSYAH
Sabtu, 18 Mei 2024 - 14:03 WIB
PENGACARA PEMBUNUHAN VINA DAN EKI TANTANG POLISI PK
Setelah film bergenre horor Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, kasus pembunuhan dua sejoli di Cirebon bernama Vina dan Eki pun kembali jadi sorotan. Sampai saat ini, polisi masih memburu 3 DPO pembunuhan Vina dan Eki tersebut.
Dilansir detikJabar, kasus pembunuhan Vina dan Eki telah terjadi di Cirebon pada 2016 silam namun baru mengungkap 8 pelaku pembunuhan, sementara 3 lainnya masih dalam pengejaran. Setelah kasus ini ramai, kuasa hukum sejumlah pelaku yang kini sudah divonis pengadilan ikut menyoroti langkah yang sedang dilakukan kepolisian.
Opsi untuk mengambil upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) pun sedang dipertimbangkan setelah kasus Vina jadi perbincangan.
"Upaya untuk mengajukan PK sedang kami pertimbangkan jika kasus ini bisa terungkap secara transparan. Dan pelaku yang melakukan kejahatan terhadap korban ini ternyata tidak terkait dengan klien kami," kata Jogi Nainggolan, pengacara pelaku pembunuhan Vina saat berbincang dengan detikJabar, Jumat (17/5/2024).
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, PN Cirebon sudah memvonis 7 orang dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Sudirman. Sementara, seorang anak di bawah umur berinisial ST divonis dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara.
Sedangkan 3 pelaku yang ditetapkan menjadi DPO adalah Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Jogi Nainggolan sendiri ditunjuk menjadi kuasa hukum dari 5 terpidana kasus ini yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Sudirman.
Jogi menerangkan, opsi jalur PK dipertimbangkan karena pihaknya masih meyakini kelima kliennya itu tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina. Jogi Nainggolan pun mendukung langkah Polda Jabar supaya bisa mengusut kasus pembunuhan Vina dengan transparan.
Dilansir detikJabar, kasus pembunuhan Vina dan Eki telah terjadi di Cirebon pada 2016 silam namun baru mengungkap 8 pelaku pembunuhan, sementara 3 lainnya masih dalam pengejaran. Setelah kasus ini ramai, kuasa hukum sejumlah pelaku yang kini sudah divonis pengadilan ikut menyoroti langkah yang sedang dilakukan kepolisian.
Opsi untuk mengambil upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) pun sedang dipertimbangkan setelah kasus Vina jadi perbincangan.
"Upaya untuk mengajukan PK sedang kami pertimbangkan jika kasus ini bisa terungkap secara transparan. Dan pelaku yang melakukan kejahatan terhadap korban ini ternyata tidak terkait dengan klien kami," kata Jogi Nainggolan, pengacara pelaku pembunuhan Vina saat berbincang dengan detikJabar, Jumat (17/5/2024).
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, PN Cirebon sudah memvonis 7 orang dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Sudirman. Sementara, seorang anak di bawah umur berinisial ST divonis dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara.
Sedangkan 3 pelaku yang ditetapkan menjadi DPO adalah Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Jogi Nainggolan sendiri ditunjuk menjadi kuasa hukum dari 5 terpidana kasus ini yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Sudirman.
Jogi menerangkan, opsi jalur PK dipertimbangkan karena pihaknya masih meyakini kelima kliennya itu tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina. Jogi Nainggolan pun mendukung langkah Polda Jabar supaya bisa mengusut kasus pembunuhan Vina dengan transparan.