home news

PAKAI 1 SPION AMAN DARI TILANG GAK?

Selasa, 21 Mei 2024 - 12:44 WIB
PAKAI 1 SPION AMAN DARI TILANG GAK?
Kaca spion merupakan salah satu kelengkapan yang wajib ada di kendaraan bermotor. Tapi bagaimana jika spion di motor hanya ada satu, bisakah ditilang?

Setiap kendaraan bermotor dilengkapi dengan beberapa komponen untuk memenuhi persyaratan teknis. Salah satu persyaratan teknis yang wajib ada di kendaraan bermotor adalah kaca spion.

Kewajiban memenuhi persyaratan teknis kaca spion itu juga tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khusus di sepeda motor, jumlah spion ada dua yang terletak di kiri dan kanan. Kalau tak menggunakan spion, pengendara tentu bisa ditilang.

Tapi bagaimana jika spion hanya ada satu, akankah pengendara ditilang? TMC Polda Metro Jaya dalam akun Instagramnya menjelaskan bahwa penggunaan satu spion pada motor berpotensi ditilang. Dijelaskan juga aturan yang mengharuskan pengemudi menggunakan kaca spion dan ancaman sanksinya.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling laman satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," demikian bunyi pasal 285.

Untuk itu, pengemudi motor harus memastikan memenuhi persyaratan teknis tersebut. Artinya, spion harus ada dua supaya tidak kena tilang.

Meski kecil, spion nyatanya punya peranan penting. Namun sering kali dianggap mengganggu. Posisinya yang lebar dianggap membuat sulit untuk selap-selip. Jadinya, banyak yang mengganti dengan kaca spion yang ukuran kacanya kecil, atau memiliki batang lebih pendek. Yang lebih parah, kaca spionnya dilepas.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya