KEMBALI JANGGAL, POLISI UNGKAP PARA PEMBUNUH VINA CABUT KETERANGAN ATAS PERINTAH PENGACARA
ZULVIKARSYAH
Minggu, 26 Mei 2024 - 13:45 WIB
KEMBALI JANGGAL, POLISI UNGKAP PARA PEMBUNUH VINA CABUT KETERANGAN ATAS PERINTAH PENGACARA
Polisi mengungkap alasan delapan pembunuh Vina di Cirebon, Jawa Barat, mencabut keterangan mereka hingga menyulitkan penyidikan. Polisi mengatakan hal itu dilakukan para tersangka karena diperintah oleh pengacara mereka.
"Kenapa para tersangka mencabut keterangannya? Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum jadi semua tersangka diperintahkan mencabut keterangan," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Dia mengatakan kuasa hukum para tersangka juga mendatangi salah satu saksi. Dia menyebutkan pengacara tersangka meminta saksi mengarang cerita.
"Bahkan di persidangan terungkap kuasa hukum mendatangi salah satu saksi, ini terungkap di persidangan, untuk mengarang cerita terkait alibi para tersangka pada saat itu. Jadi, tersangka diminta mengarang cerita pada saat kejadian mereka tidur di rumah Pak RT dan itu sempat Pak RT terangkan dan pada akhirnya dia cabut sendiri, bahwa para tersangka pada saat kejadian, mereka tidak tidur di rumah Pak RT. Kejadian malam minggu, jadi malam Senin mereka tidur di rumah Pak RT," ujarnya.
Selain itu, Polda Jabar menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Polda Jabar menegaskan penyidik melakukan proses hukum secara profesional dan dengan metode scientific crime investigation.
"Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional, bekerja secara prosedur, dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abast.
Sebelumnya, polisi menangkap Pegi yang jadi buron sejak 2016 di Bandung, Selasa (21/5). Pegi merupakan tersangka kesembilan dalam kasus ini.
"Kenapa para tersangka mencabut keterangannya? Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum jadi semua tersangka diperintahkan mencabut keterangan," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Dia mengatakan kuasa hukum para tersangka juga mendatangi salah satu saksi. Dia menyebutkan pengacara tersangka meminta saksi mengarang cerita.
"Bahkan di persidangan terungkap kuasa hukum mendatangi salah satu saksi, ini terungkap di persidangan, untuk mengarang cerita terkait alibi para tersangka pada saat itu. Jadi, tersangka diminta mengarang cerita pada saat kejadian mereka tidur di rumah Pak RT dan itu sempat Pak RT terangkan dan pada akhirnya dia cabut sendiri, bahwa para tersangka pada saat kejadian, mereka tidak tidur di rumah Pak RT. Kejadian malam minggu, jadi malam Senin mereka tidur di rumah Pak RT," ujarnya.
Selain itu, Polda Jabar menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Polda Jabar menegaskan penyidik melakukan proses hukum secara profesional dan dengan metode scientific crime investigation.
"Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional, bekerja secara prosedur, dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abast.
Sebelumnya, polisi menangkap Pegi yang jadi buron sejak 2016 di Bandung, Selasa (21/5). Pegi merupakan tersangka kesembilan dalam kasus ini.