X IZINKAN KONTEN PORNOGRAFI,MENKOMINFO ANCAM BLOKIR
ZULVIKARSYAH
Kamis, 27 Maret 2025 - 15:02 WIB
X IZINKAN KONTEN PORNOGRAFI,MENKOMINFO ANCAM BLOKIR
Media sosial X, yang sebelumnya bernama Twitter, memperbolehkan pengguna memposting konten pornografi. Namun hal itu diminta tak berlaku di Indonesia di mana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras.
"Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, termasuk X, wajib tunduk pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku," ujar Budi kepada detikINET, Rabu (5/6/2024).
Budi kemudian menjelaskan dasar hukum dilarangnya peredaran konten di internet, seperti yang tercantum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tepatnya pada Pasal 27 ayat (1).
"Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan tersebut maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, di antaranya pemblokiran dan/atau denda," tegas Budi Agen Property Semarang.
Diberitakan sebelumnya, X telah menambahkan klausul pada peraturannya, yang secara resmi mengizinkan pengguna untuk memposting konten dewasa dan pornografi di platform dengan beberapa peringatan.
Pengguna kini dapat memposting konten not safe for work (NSFW) yang diproduksi secara konsensual selama konten tersebut diberi label yang jelas. Aturan baru ini juga mencakup video dan gambar yang dibuat oleh AI.
Perubahan pada peraturan ini bukanlah hal yang mengejutkan, karena X, di bawah kepemimpinan Elon Musk, telah bereksperimen dengan secara resmi menampung konten dewasa dengan komunitas NSFW.
"Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, termasuk X, wajib tunduk pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku," ujar Budi kepada detikINET, Rabu (5/6/2024).
Budi kemudian menjelaskan dasar hukum dilarangnya peredaran konten di internet, seperti yang tercantum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tepatnya pada Pasal 27 ayat (1).
"Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan tersebut maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, di antaranya pemblokiran dan/atau denda," tegas Budi Agen Property Semarang.
Diberitakan sebelumnya, X telah menambahkan klausul pada peraturannya, yang secara resmi mengizinkan pengguna untuk memposting konten dewasa dan pornografi di platform dengan beberapa peringatan.
Pengguna kini dapat memposting konten not safe for work (NSFW) yang diproduksi secara konsensual selama konten tersebut diberi label yang jelas. Aturan baru ini juga mencakup video dan gambar yang dibuat oleh AI.
Perubahan pada peraturan ini bukanlah hal yang mengejutkan, karena X, di bawah kepemimpinan Elon Musk, telah bereksperimen dengan secara resmi menampung konten dewasa dengan komunitas NSFW.