Rafael Alun diberitakan melakukan korupsi senilai Rp3.000 triliun hingga membagikan uang ke sejumlah artis.
Rafael Alun Korupsi Rp3.000 T? siapa aja yang kecipratan?
ZULVIKARSYAH
Selasa, 23 April 2024 - 16:35 WIB
source: detik.com
Rafael Alun Trisambodo dikabarkan melakukan korupsi senilai Rp3.000 triliun. Bahkan, ia disebut membagikan uang ke sejumlah nama artis. Salah satunya inisial R.
Viral melalui platform media sosial X atau Twitter terkait kabar Rafael Alun melakukan korupsi sebesar Rp3.000 T. Berita ini diunggah sejumlah akun X hingga menjadi viral. Salah satunya oleh pengguna atas nama @Andria75777.
Berdasarkan penelusuran, video dan narasi Rafael Alun korupsi Rp3.000 triliun tersebut tidak benar. Kasus yang dihadapi Rafael Alun bukanlah korupsi Rp3.000 triliun.
Berdasarkan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137 (Rp18,9 M) secara bertahap sejak bulan Mei 2002 hingga Maret 2013.
Selain itu, Rafael Alun juga disebut melakukan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan total Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro.
Di samping itu, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan TPPU melalui pembelian sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan mobil.
Dengan demikian, klaim Raffi Ahmad, Atta Halilintar dan Gus Miftah dilaporkan atas kasus korupsi Rp3.000 T Rafael Alun merupakan keliru. Tidak ada laporan resmi terbaru yang menyatakan total kasus korupsi hingga TPPU Rafael Alun mencapai Rp3.000 triliun.
Viral melalui platform media sosial X atau Twitter terkait kabar Rafael Alun melakukan korupsi sebesar Rp3.000 T. Berita ini diunggah sejumlah akun X hingga menjadi viral. Salah satunya oleh pengguna atas nama @Andria75777.
Berdasarkan penelusuran, video dan narasi Rafael Alun korupsi Rp3.000 triliun tersebut tidak benar. Kasus yang dihadapi Rafael Alun bukanlah korupsi Rp3.000 triliun.
Berdasarkan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137 (Rp18,9 M) secara bertahap sejak bulan Mei 2002 hingga Maret 2013.
Selain itu, Rafael Alun juga disebut melakukan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan total Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro.
Di samping itu, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan TPPU melalui pembelian sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan mobil.
Dengan demikian, klaim Raffi Ahmad, Atta Halilintar dan Gus Miftah dilaporkan atas kasus korupsi Rp3.000 T Rafael Alun merupakan keliru. Tidak ada laporan resmi terbaru yang menyatakan total kasus korupsi hingga TPPU Rafael Alun mencapai Rp3.000 triliun.
(rds)