Barang bukti dimusnahkan
POLRES LANGKAT MUSNAHKAN GANJA DAN SABU
Zulfikar
Rabu, 17 Apr 2024 15:38
![POLRES LANGKAT MUSNAHKAN GANJA DAN SABU](https://cdn.psnews.co.id/psnews/berita/2024/04/17/1/2/polres-langkat-musnahkan-ganja-dan-sabu-gss.jpg)
Foto: Ilustrasi
Langkat,Sumatera Utara - Polres Langkat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, yang telah berkekuatan hukum tetap.Pemusnahan barang haram ini dilakukan di lapangan Aula Baradaksa Mapolres Langkat.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, dan diwakili Kabag SDM Polres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari, bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Langkat, disertai pihak BNN Kabupaten Langkat, serta Tim Labfor Polda Sumut.
Dalam kegiatan pemusnahan, Kabag SDM Polres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari, didampingi Kasat Narkoba AKP Hardyanto, bersama Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma menjelaskan, barang bukti jenis ganja dan sabu merupakan hasil sitaan Satres Narkoba Polres Langkat, dari beberapa pelaku kejahatan narkotika yang telah memiliki ketetapan hukum."Pemusnahan Barang bukti yang dilakukan pihak berwajib, merupakan hasil sitaan dari beberapa pelaku tindak pidana narkotika, berdasarkan dari keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Memutuskan untuk memusnahkan barang haram tersebut, dan juga demi keamanan," ucap Waskita Sheena Sari, dikutip Rabu (17/4/2024).
"Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua jenis barang haram yang termasuk golongan 1 seperti, sabu seberat 4.864,05 gr, dan ganja kering seberat 30,564,68 gr," jelas Kompol Waskita.
(ZFS)
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, dan diwakili Kabag SDM Polres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari, bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Langkat, disertai pihak BNN Kabupaten Langkat, serta Tim Labfor Polda Sumut.
Dalam kegiatan pemusnahan, Kabag SDM Polres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari, didampingi Kasat Narkoba AKP Hardyanto, bersama Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma menjelaskan, barang bukti jenis ganja dan sabu merupakan hasil sitaan Satres Narkoba Polres Langkat, dari beberapa pelaku kejahatan narkotika yang telah memiliki ketetapan hukum."Pemusnahan Barang bukti yang dilakukan pihak berwajib, merupakan hasil sitaan dari beberapa pelaku tindak pidana narkotika, berdasarkan dari keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Memutuskan untuk memusnahkan barang haram tersebut, dan juga demi keamanan," ucap Waskita Sheena Sari, dikutip Rabu (17/4/2024).
"Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua jenis barang haram yang termasuk golongan 1 seperti, sabu seberat 4.864,05 gr, dan ganja kering seberat 30,564,68 gr," jelas Kompol Waskita.
(ZFS)
Berita Terbaru
Comments