7 TAHANAN TERPIDANA KASUS PEMBUNUHAN VINA DIPINDAHKAN KE BANDUNG
ZULVIKARSYAH
Rabu, 22 Mei 2024 14:00
JAKARTA - Penyelidikan ulang kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky kini sedang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar). Tempat tahanan 7 terpidana yang terlibat kasus ini pun sudah dipindahkan dari Cirebon ke Bandung.
Kadivpas Kemenkumham Jabar Robianto menjelaskan, ketujuh terpidana itu kini sudah dipindahkan sementara ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru, Bandung. Menurutnya, proses tersebut dilakukan untuk memudahkan penyelidikan Polda Jabar.
"Iya, di beberapa lapas (dipindahkan) sesuai dengan ini mungkin ada pemeriksaan lagi itu bukan kita tentukan," katanya kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
"Selama ini di Cirebon, sekarang di Bandung biar lebih dekat," pungkasnya.
Diketahui, Polda Jabar tengah melakukan pemeriksaan ulang terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Lapas Klas I Cirebon, Andri Sapari, Rabu (22/5/2024).
"Tujuh terpidana sedang dalam pemeriksaan, dalam rangka dimintai keterangan," kata Andri kepada detikJabar saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Pihak lapas telah menerima surat permohonan dari kepolisian untuk keperluan pemeriksaan terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Tujuh terpidana itu telah dibawa ke Polda Jabar sejak Senin (20/5).
"Kita telah menerima surat permohonan untuk (tujuh terpidana) dimintai keterangan di Polda. Tujuh terpidana sudah dibawa sejak Senin kemarin. Dari kami (lapas) ada tiga petugas yang mendampingi," ucap Andri.
Andri belum mengetahui secara pasti akan berapa lama tujuh terpidana itu dimintai keterangan oleh polisi. Namun, jika prosesnya memakan waktu lama, maka untuk sementara tujuh terpidana akan dititipkan ke lapas terdekat di wilayah Bandung.
"Untuk waktunya tergantung dari pihak kepolisian. Namun kalau sekiranya membutuhkan waktu lama, (tujuh terpidana) akan dititipkan di lapas terdekat di Bandung," kata Andri.
Adapun tujuh terpidana yang menjalani pemeriksaan ulang itu masing-masing adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Tujuh terpidana itu telah diputus bersalah oleh pengadilan dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 silam. Dalam kasus ini, 7 orang itu telah dijatuhi hukuman seumur hidup.
Pihak kepolisian masih bekerja untuk menuntaskan kasus tersebut. Sebab, masih ada tiga orang yang disebut masih buron dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Terkini, dari ketiga DPO tersebut, satu pelaku yaitu Pegi alias Perong sudah ditangkap Polda Jabar. Sementara dua lainnya yaitu Andi dan Dani.
Kadivpas Kemenkumham Jabar Robianto menjelaskan, ketujuh terpidana itu kini sudah dipindahkan sementara ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru, Bandung. Menurutnya, proses tersebut dilakukan untuk memudahkan penyelidikan Polda Jabar.
"Iya, di beberapa lapas (dipindahkan) sesuai dengan ini mungkin ada pemeriksaan lagi itu bukan kita tentukan," katanya kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
"Selama ini di Cirebon, sekarang di Bandung biar lebih dekat," pungkasnya.
Diketahui, Polda Jabar tengah melakukan pemeriksaan ulang terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Lapas Klas I Cirebon, Andri Sapari, Rabu (22/5/2024).
"Tujuh terpidana sedang dalam pemeriksaan, dalam rangka dimintai keterangan," kata Andri kepada detikJabar saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Pihak lapas telah menerima surat permohonan dari kepolisian untuk keperluan pemeriksaan terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Tujuh terpidana itu telah dibawa ke Polda Jabar sejak Senin (20/5).
"Kita telah menerima surat permohonan untuk (tujuh terpidana) dimintai keterangan di Polda. Tujuh terpidana sudah dibawa sejak Senin kemarin. Dari kami (lapas) ada tiga petugas yang mendampingi," ucap Andri.
Andri belum mengetahui secara pasti akan berapa lama tujuh terpidana itu dimintai keterangan oleh polisi. Namun, jika prosesnya memakan waktu lama, maka untuk sementara tujuh terpidana akan dititipkan ke lapas terdekat di wilayah Bandung.
"Untuk waktunya tergantung dari pihak kepolisian. Namun kalau sekiranya membutuhkan waktu lama, (tujuh terpidana) akan dititipkan di lapas terdekat di Bandung," kata Andri.
Adapun tujuh terpidana yang menjalani pemeriksaan ulang itu masing-masing adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Tujuh terpidana itu telah diputus bersalah oleh pengadilan dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 silam. Dalam kasus ini, 7 orang itu telah dijatuhi hukuman seumur hidup.
Pihak kepolisian masih bekerja untuk menuntaskan kasus tersebut. Sebab, masih ada tiga orang yang disebut masih buron dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Terkini, dari ketiga DPO tersebut, satu pelaku yaitu Pegi alias Perong sudah ditangkap Polda Jabar. Sementara dua lainnya yaitu Andi dan Dani.
Berita Terkait
News
KLARIFIKASI SMPN 216 IMBAS SISWINYA HINA PALESTINA DI RESTORAN
SMP 216 Jakarta memberikan klarifikasinya soal siswinya yang viral usai mengejek anak-anak Palestina mengenai daging dan darah.
Klarifikasi tersebut disampaikan pihak sekolah melalui akun Instagram resmi mereka.
Selasa, 11 Jun 2024 15:39
News
X IZINKAN KONTEN PORNOGRAFI,MENKOMINFO ANCAM BLOKIR
Media sosial X, yang sebelumnya bernama Twitter, memperbolehkan pengguna memposting konten pornografi. Namun hal itu diminta tak berlaku di Indonesia di mana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras.
Rabu, 05 Jun 2024 14:17
News
WANITA INI DITIPU "ELON MUSK" PAKAI KTP MARS, 824JT RAIB
Viral seorang wanita tertipu oleh Elon Musk. Perempuan itu bahkan rugi hingga Rp 824 juta, tertipu dengan Elon Musk palsu yang memperlihatkan KTP Mars.
Selasa, 04 Jun 2024 17:41
News
BERAPA KALI MIE INSTAN BOLEH DIMAKAN DALAM SEMINGGU?
Mie instan jadi makanan favorit sebagian orang. Rasanya enak, variannya beragam, porsinya mengenyangkan, dan harganya ramah di kantong pula. Waktu penyajian yang singkat juga jadi alasan mi instan kerap jadi alternatif.
Selasa, 04 Jun 2024 15:38
News
PARU-PARU DUNIA KRITIS,PAPUA DAN KALIMANTAN DISEBUT
Metode penggundulan hutan ini melibatkan penebangan kawasan hutan yang luas dan pembakaran pohon-pohon tumbang. Tujuannya adalah untuk memasukkan biomassa pepohonan ke dalam tanah, sehingga meningkatkan kesuburan tanah untuk kepentingan tanaman pertanian.
Selasa, 04 Jun 2024 14:25
Berita Terbaru
Comments