MENANTU MERTUA YANG DULU VIRAL BERSELINGKUH TERBUKTI BERZINA
ZULVIKARSYAH
Kamis, 23 Mei 2024 15:47
JAKARTA - Menantu dan mertua di Kota Serang, Banten, yang diviralkan karena perselingkuhan terbukti melakukan tindak pidana di persidangan. Terdakwa Rozi dan mertuanya, Rihanah, terbukti melakukan pidana perzinaan sebagaimana tuntutan tunggal penuntut umum.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Riyanti Desiwati dengan anggota masing-masing Ali Murdiat, Dessy Darmayanti menyatakan Rozi bersalah. Ia terbukti melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan," dalam putusan tersebut dikutip detikcom, Serang, Kamis (23/5/2024).
Majelis juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Tanggal putusan dibacakan di PN Serang pada Selasa (21/5) lusa kemarin.
Sementara, terdakwa Rihanah dihukum penjara selama 8 tahun penjara. Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan Majelis Hakim yang sama.
"Menjatuhkan pidana selama 8 bulan terhadap terdakwa"
Sebagai informasi, kedua terdakwa ini disidik kasusnya oleh kepolisian setelah kasus mereka viral di media sosial. Norma Risma atau Norma Rismala sebagai istri Rozi dan anak dari Rihanah melaporkan ke Polda Banten. Laporan Norma didampingi oleh tim pengacara kondang Hotman Paris.
Kasus keduanya naik ke penyidikan pada Juli 2023 lalu. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 284 KUHP.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Riyanti Desiwati dengan anggota masing-masing Ali Murdiat, Dessy Darmayanti menyatakan Rozi bersalah. Ia terbukti melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan," dalam putusan tersebut dikutip detikcom, Serang, Kamis (23/5/2024).
Majelis juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Tanggal putusan dibacakan di PN Serang pada Selasa (21/5) lusa kemarin.
Sementara, terdakwa Rihanah dihukum penjara selama 8 tahun penjara. Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan Majelis Hakim yang sama.
"Menjatuhkan pidana selama 8 bulan terhadap terdakwa"
Sebagai informasi, kedua terdakwa ini disidik kasusnya oleh kepolisian setelah kasus mereka viral di media sosial. Norma Risma atau Norma Rismala sebagai istri Rozi dan anak dari Rihanah melaporkan ke Polda Banten. Laporan Norma didampingi oleh tim pengacara kondang Hotman Paris.
Kasus keduanya naik ke penyidikan pada Juli 2023 lalu. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 284 KUHP.
Berita Terkait
News
KLARIFIKASI SMPN 216 IMBAS SISWINYA HINA PALESTINA DI RESTORAN
SMP 216 Jakarta memberikan klarifikasinya soal siswinya yang viral usai mengejek anak-anak Palestina mengenai daging dan darah.
Klarifikasi tersebut disampaikan pihak sekolah melalui akun Instagram resmi mereka.
Selasa, 11 Jun 2024 15:39
News
X IZINKAN KONTEN PORNOGRAFI,MENKOMINFO ANCAM BLOKIR
Media sosial X, yang sebelumnya bernama Twitter, memperbolehkan pengguna memposting konten pornografi. Namun hal itu diminta tak berlaku di Indonesia di mana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras.
Rabu, 05 Jun 2024 14:17
News
WANITA INI DITIPU "ELON MUSK" PAKAI KTP MARS, 824JT RAIB
Viral seorang wanita tertipu oleh Elon Musk. Perempuan itu bahkan rugi hingga Rp 824 juta, tertipu dengan Elon Musk palsu yang memperlihatkan KTP Mars.
Selasa, 04 Jun 2024 17:41
News
BERAPA KALI MIE INSTAN BOLEH DIMAKAN DALAM SEMINGGU?
Mie instan jadi makanan favorit sebagian orang. Rasanya enak, variannya beragam, porsinya mengenyangkan, dan harganya ramah di kantong pula. Waktu penyajian yang singkat juga jadi alasan mi instan kerap jadi alternatif.
Selasa, 04 Jun 2024 15:38
News
PARU-PARU DUNIA KRITIS,PAPUA DAN KALIMANTAN DISEBUT
Metode penggundulan hutan ini melibatkan penebangan kawasan hutan yang luas dan pembakaran pohon-pohon tumbang. Tujuannya adalah untuk memasukkan biomassa pepohonan ke dalam tanah, sehingga meningkatkan kesuburan tanah untuk kepentingan tanaman pertanian.
Selasa, 04 Jun 2024 14:25
Berita Terbaru
Comments