Billboard

PENGACARA: NORMA RISMA LEGA IBU DAN MANTAN SUAMI DIVONIS TERBUKTI BERZINA

ZULVIKARSYAH
Kamis, 23 Mei 2024 21:19
PENGACARA: NORMA RISMA LEGA IBU DAN MANTAN SUAMI DIVONIS TERBUKTI BERZINA
Comments
JAKARTA - Norma Risma mengaku lega dan puas atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang telah menghukum mantan suaminya Rozi dan Rihanah, ibu kandungnya atas pidana perzinahan. Mertua dan menantu itu terbukti melakukan perzinahan dan dihukum masing-masing 9 dan 8 bulan penjara.

"Pada intinya, Norma Risma sangat lega dan puas dengan hasil putusan ini, yaitu vonis dari hakim Pengadilan Negeri Serang yaitu memberikan kurungan penjara 9 bulan untuk Rozi dan 8 bulan untuk Rihanah," kata kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka ke detikcom, Serang, Kamis (23/5/2024).

Kuasa hukum dari Tim Hotman Paris 911 iu juga mengapresiasi jaksa penuntut umum (JPU) dan Majelis Hakim karena telah menuntut dan menghukum maksimal pada perkara ini. Karena, pasal 284 KUHP pidana perzinaan memiliki ancaman 9 bulan penjara.

"Di tuntutannya Rozi 9 bulan, kami sangat apreaisi langkah tegas JPU, dan kami apresiasi sejak awal (perkara) yang ditangani oleh Polda Banten yaitu unit PPA memang sudah dari awal menangani kasus ini dengan sangat profesional," paparnya.

Ia mengatakan, di persidangan Rozi sendiri katanya terbukti memiliki hubungan khusus dengan mertuanya itu. Hubungan mereka dijalin atas suka sama suka dan keinginan sendiri. Bahkan, hubungan itu dilakukan sebelum Norma dan Rozi terikat pernikahan. Dan dengan terbuktinya perkara ini di pengadilan, Norma menurutnya mendapatkan keadilan.

Apalagi, saat Norma datang ke Hotman Paris, ia katanya dalam keadaan takut dan cemas akibat dilaporkan Rozi atas pencemaran nama baik melalui ITE ke Polda Banten. Tapi, di begitu perkara ini disidangkan, ternyata terbukti bahwa mantan suaminya itu berzina dengan ibunya sendiri.

"Alhamdulillah pada Selasa tanggal 21 Mei 2024 akhirnya Majelis Hakim memutus kurungan 9 bulan penjara untuk pelaku dan 8 bulan untuk Rihanah," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus menantu-mertua yang diviralkan di Kota Serang karena perselingkuhan terbukti melakukan tindak pidana di persidangan. Baik terdakwa Rozi dan mertuanya terbukti melakukan pidana perzinahan sebagaimana tuntutan tunggal penuntut umum.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Riyanti Desiwati dengan anggota masing-masing Ali Murdiat, Dessy Darmayanti menyatakan Rozi bersalah. Ia terbukti melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan," dalam putusan tersebut dikutip detikcom, Serang, Kamis (23/5/2024).

Majelis juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Tanggal putusan dibacakan pada Selasa (21/5) pekan ini.
Sementara, terdakwa Rihana dihukum penjara selama 8 bulan penjara. Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan Majelis Hakim yang sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan," dalam putusan itu.
Berita Terkait
KLARIFIKASI SMPN 216 IMBAS SISWINYA HINA PALESTINA DI RESTORAN
News
KLARIFIKASI SMPN 216 IMBAS SISWINYA HINA PALESTINA DI RESTORAN
SMP 216 Jakarta memberikan klarifikasinya soal siswinya yang viral usai mengejek anak-anak Palestina mengenai daging dan darah. Klarifikasi tersebut disampaikan pihak sekolah melalui akun Instagram resmi mereka.
Selasa, 11 Jun 2024 15:39
X IZINKAN KONTEN PORNOGRAFI,MENKOMINFO ANCAM BLOKIR
News
X IZINKAN KONTEN PORNOGRAFI,MENKOMINFO ANCAM BLOKIR
Media sosial X, yang sebelumnya bernama Twitter, memperbolehkan pengguna memposting konten pornografi. Namun hal itu diminta tak berlaku di Indonesia di mana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras.
Rabu, 05 Jun 2024 14:17
WANITA INI DITIPU
News
WANITA INI DITIPU "ELON MUSK" PAKAI KTP MARS, 824JT RAIB
Viral seorang wanita tertipu oleh Elon Musk. Perempuan itu bahkan rugi hingga Rp 824 juta, tertipu dengan Elon Musk palsu yang memperlihatkan KTP Mars.
Selasa, 04 Jun 2024 17:41
BERAPA KALI MIE INSTAN BOLEH DIMAKAN DALAM SEMINGGU?
News
BERAPA KALI MIE INSTAN BOLEH DIMAKAN DALAM SEMINGGU?
Mie instan jadi makanan favorit sebagian orang. Rasanya enak, variannya beragam, porsinya mengenyangkan, dan harganya ramah di kantong pula. Waktu penyajian yang singkat juga jadi alasan mi instan kerap jadi alternatif.
Selasa, 04 Jun 2024 15:38
PARU-PARU DUNIA KRITIS,PAPUA DAN KALIMANTAN DISEBUT
News
PARU-PARU DUNIA KRITIS,PAPUA DAN KALIMANTAN DISEBUT
Metode penggundulan hutan ini melibatkan penebangan kawasan hutan yang luas dan pembakaran pohon-pohon tumbang. Tujuannya adalah untuk memasukkan biomassa pepohonan ke dalam tanah, sehingga meningkatkan kesuburan tanah untuk kepentingan tanaman pertanian.
Selasa, 04 Jun 2024 14:25
Berita Terbaru
Comments
KHALIDS
Right skin