URUS SIM DI 7 WILAYAH INI HARUS PUNYA BPJS MULAI 1 JULI 2024
ZULVIKARSYAH
Senin, 03 Jun 2024 13:08
JAKARTA - Pemerintah bakal segera melakukan uji coba soal kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif sebagai syarat pengurusan semua layanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.
Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan peraturan ini diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," ujar AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).
Sebagai informasi, syarat itu tertuang di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.
"Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay," ujar Nunung.
"Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong," sambungnya.
Nunung menambahkan aturan ini dibuat untuk terus menekan angka peserta JKN yang tidak aktif. Dirinya membeberkan, ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun berharap aturan ini bisa diterima oleh masyarakat. Serta, dapat berjalan lancar dan efektif guna menambah angka peserta aktif JKN.
"Implementasi dari Perpol Nomor 2 ini akan diuji cobakan di tujuh daerah. Semoga ini semua bisa berjalan lancar dan efektif. Sehingga bisa segera diimplementasikan di seluruh Indonesia," ujar David.
Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan peraturan ini diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," ujar AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).
Sebagai informasi, syarat itu tertuang di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.
"Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay," ujar Nunung.
"Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong," sambungnya.
Nunung menambahkan aturan ini dibuat untuk terus menekan angka peserta JKN yang tidak aktif. Dirinya membeberkan, ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun berharap aturan ini bisa diterima oleh masyarakat. Serta, dapat berjalan lancar dan efektif guna menambah angka peserta aktif JKN.
"Implementasi dari Perpol Nomor 2 ini akan diuji cobakan di tujuh daerah. Semoga ini semua bisa berjalan lancar dan efektif. Sehingga bisa segera diimplementasikan di seluruh Indonesia," ujar David.
Berita Terkait
News
KLARIFIKASI SMPN 216 IMBAS SISWINYA HINA PALESTINA DI RESTORAN
SMP 216 Jakarta memberikan klarifikasinya soal siswinya yang viral usai mengejek anak-anak Palestina mengenai daging dan darah.
Klarifikasi tersebut disampaikan pihak sekolah melalui akun Instagram resmi mereka.
Selasa, 11 Jun 2024 15:39
News
X IZINKAN KONTEN PORNOGRAFI,MENKOMINFO ANCAM BLOKIR
Media sosial X, yang sebelumnya bernama Twitter, memperbolehkan pengguna memposting konten pornografi. Namun hal itu diminta tak berlaku di Indonesia di mana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras.
Rabu, 05 Jun 2024 14:17
News
WANITA INI DITIPU "ELON MUSK" PAKAI KTP MARS, 824JT RAIB
Viral seorang wanita tertipu oleh Elon Musk. Perempuan itu bahkan rugi hingga Rp 824 juta, tertipu dengan Elon Musk palsu yang memperlihatkan KTP Mars.
Selasa, 04 Jun 2024 17:41
News
BERAPA KALI MIE INSTAN BOLEH DIMAKAN DALAM SEMINGGU?
Mie instan jadi makanan favorit sebagian orang. Rasanya enak, variannya beragam, porsinya mengenyangkan, dan harganya ramah di kantong pula. Waktu penyajian yang singkat juga jadi alasan mi instan kerap jadi alternatif.
Selasa, 04 Jun 2024 15:38
News
PARU-PARU DUNIA KRITIS,PAPUA DAN KALIMANTAN DISEBUT
Metode penggundulan hutan ini melibatkan penebangan kawasan hutan yang luas dan pembakaran pohon-pohon tumbang. Tujuannya adalah untuk memasukkan biomassa pepohonan ke dalam tanah, sehingga meningkatkan kesuburan tanah untuk kepentingan tanaman pertanian.
Selasa, 04 Jun 2024 14:25
Berita Terbaru
Comments