MENANTU MERTUA YANG DULU VIRAL BERSELINGKUH TERBUKTI BERZINA
ZULVIKARSYAH
Kamis, 23 Mei 2024 - 15:47 WIB
Menantu dan mertua di Kota Serang, Banten, yang diviralkan karena perselingkuhan terbukti melakukan tindak pidana di persidangan. Terdakwa Rozi dan mertuanya, Rihanah, terbukti melakukan pidana perzinaan sebagaimana tuntutan tunggal penuntut umum.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Riyanti Desiwati dengan anggota masing-masing Ali Murdiat, Dessy Darmayanti menyatakan Rozi bersalah. Ia terbukti melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan," dalam putusan tersebut dikutip detikcom, Serang, Kamis (23/5/2024).
Majelis juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Tanggal putusan dibacakan di PN Serang pada Selasa (21/5) lusa kemarin.
Sementara, terdakwa Rihanah dihukum penjara selama 8 tahun penjara. Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan Majelis Hakim yang sama.
"Menjatuhkan pidana selama 8 bulan terhadap terdakwa"
Sebagai informasi, kedua terdakwa ini disidik kasusnya oleh kepolisian setelah kasus mereka viral di media sosial. Norma Risma atau Norma Rismala sebagai istri Rozi dan anak dari Rihanah melaporkan ke Polda Banten. Laporan Norma didampingi oleh tim pengacara kondang Hotman Paris.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Riyanti Desiwati dengan anggota masing-masing Ali Murdiat, Dessy Darmayanti menyatakan Rozi bersalah. Ia terbukti melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan," dalam putusan tersebut dikutip detikcom, Serang, Kamis (23/5/2024).
Majelis juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Tanggal putusan dibacakan di PN Serang pada Selasa (21/5) lusa kemarin.
Sementara, terdakwa Rihanah dihukum penjara selama 8 tahun penjara. Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan Majelis Hakim yang sama.
"Menjatuhkan pidana selama 8 bulan terhadap terdakwa"
Sebagai informasi, kedua terdakwa ini disidik kasusnya oleh kepolisian setelah kasus mereka viral di media sosial. Norma Risma atau Norma Rismala sebagai istri Rozi dan anak dari Rihanah melaporkan ke Polda Banten. Laporan Norma didampingi oleh tim pengacara kondang Hotman Paris.