PENGACARA: NORMA RISMA LEGA IBU DAN MANTAN SUAMI DIVONIS TERBUKTI BERZINA
ZULVIKARSYAH
Kamis, 23 Mei 2024 - 21:19 WIB
Norma Risma mengaku lega dan puas atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang telah menghukum mantan suaminya Rozi dan Rihanah, ibu kandungnya atas pidana perzinahan. Mertua dan menantu itu terbukti melakukan perzinahan dan dihukum masing-masing 9 dan 8 bulan penjara.
"Pada intinya, Norma Risma sangat lega dan puas dengan hasil putusan ini, yaitu vonis dari hakim Pengadilan Negeri Serang yaitu memberikan kurungan penjara 9 bulan untuk Rozi dan 8 bulan untuk Rihanah," kata kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka ke detikcom, Serang, Kamis (23/5/2024).
Kuasa hukum dari Tim Hotman Paris 911 iu juga mengapresiasi jaksa penuntut umum (JPU) dan Majelis Hakim karena telah menuntut dan menghukum maksimal pada perkara ini. Karena, pasal 284 KUHP pidana perzinaan memiliki ancaman 9 bulan penjara.
"Di tuntutannya Rozi 9 bulan, kami sangat apreaisi langkah tegas JPU, dan kami apresiasi sejak awal (perkara) yang ditangani oleh Polda Banten yaitu unit PPA memang sudah dari awal menangani kasus ini dengan sangat profesional," paparnya.
Ia mengatakan, di persidangan Rozi sendiri katanya terbukti memiliki hubungan khusus dengan mertuanya itu. Hubungan mereka dijalin atas suka sama suka dan keinginan sendiri. Bahkan, hubungan itu dilakukan sebelum Norma dan Rozi terikat pernikahan. Dan dengan terbuktinya perkara ini di pengadilan, Norma menurutnya mendapatkan keadilan.
Apalagi, saat Norma datang ke Hotman Paris, ia katanya dalam keadaan takut dan cemas akibat dilaporkan Rozi atas pencemaran nama baik melalui ITE ke Polda Banten. Tapi, di begitu perkara ini disidangkan, ternyata terbukti bahwa mantan suaminya itu berzina dengan ibunya sendiri.
"Alhamdulillah pada Selasa tanggal 21 Mei 2024 akhirnya Majelis Hakim memutus kurungan 9 bulan penjara untuk pelaku dan 8 bulan untuk Rihanah," pungkasnya.
"Pada intinya, Norma Risma sangat lega dan puas dengan hasil putusan ini, yaitu vonis dari hakim Pengadilan Negeri Serang yaitu memberikan kurungan penjara 9 bulan untuk Rozi dan 8 bulan untuk Rihanah," kata kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka ke detikcom, Serang, Kamis (23/5/2024).
Kuasa hukum dari Tim Hotman Paris 911 iu juga mengapresiasi jaksa penuntut umum (JPU) dan Majelis Hakim karena telah menuntut dan menghukum maksimal pada perkara ini. Karena, pasal 284 KUHP pidana perzinaan memiliki ancaman 9 bulan penjara.
"Di tuntutannya Rozi 9 bulan, kami sangat apreaisi langkah tegas JPU, dan kami apresiasi sejak awal (perkara) yang ditangani oleh Polda Banten yaitu unit PPA memang sudah dari awal menangani kasus ini dengan sangat profesional," paparnya.
Ia mengatakan, di persidangan Rozi sendiri katanya terbukti memiliki hubungan khusus dengan mertuanya itu. Hubungan mereka dijalin atas suka sama suka dan keinginan sendiri. Bahkan, hubungan itu dilakukan sebelum Norma dan Rozi terikat pernikahan. Dan dengan terbuktinya perkara ini di pengadilan, Norma menurutnya mendapatkan keadilan.
Apalagi, saat Norma datang ke Hotman Paris, ia katanya dalam keadaan takut dan cemas akibat dilaporkan Rozi atas pencemaran nama baik melalui ITE ke Polda Banten. Tapi, di begitu perkara ini disidangkan, ternyata terbukti bahwa mantan suaminya itu berzina dengan ibunya sendiri.
"Alhamdulillah pada Selasa tanggal 21 Mei 2024 akhirnya Majelis Hakim memutus kurungan 9 bulan penjara untuk pelaku dan 8 bulan untuk Rihanah," pungkasnya.